You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Surian

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

Mencegah Penyelewengan atau penyimpangan melalui Sinergi Sekdes, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum


Mencegah Penyelewengan atau penyimpangan melalui Sinergi Sekdes, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum

**Pembinaan dan Pengawasan Aparat Desa: Mencegah Penyelewengan atau penyimpangan melalui Sinergi Sekdes, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum & Perencanaan di Aula Kecamatan Mataraman** Pada tanggal 8 Agustus 2024 pukul 08:30 pagi, langkah proaktif untuk mencegah penyelewengan dilakukan melalui sebuah acara penting yang bertujuan untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta perencanaan desa. Di Aula Kecamatan Mataraman, para pemangku kepentingan kunci seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan), serta Kepala Urusan Umum & Perencanaan (Kaur Umum & Perencanaan) berkumpul dalam upaya bersama memastikan bahwa dana desa digunakan dengan penuh akuntabilitas dan efisiensi. Dalam konteks ini, sinergi antara Sekdes, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum & Perencanaan menjadi krusial. Sekdes sebagai garda terdepan dalam administrasi desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik. Sementara itu, Kaur Keuangan bertugas menjaga kelancaran arus keuangan desa agar tidak disalahgunakan, sedangkan Kaur Umum & Perencanaan memiliki peran vital dalam merencanakan dan mengawasi segala bentuk program pembangunan desa. Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan bahwa aparat desa dapat lebih peka terhadap potensi penyelewengan yang mungkin terjadi. Langkah-langkah preventif mulai dari pemantauan ketat terhadap pengelolaan dana sampai pada audit internal secara berkala akan menjadi fokus utama. Dengan demikian, risiko penyelewengan dapat diminimalisir sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan bersama. Kejujuran, disiplin, serta komitmen tinggi untuk menjunjung integritas harus menjadi nilai dasar bagi setiap aparat desa. Hanya melalui kolaborasi yang kuat antara Sekdes, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum & Perencanaan, serta didukung oleh kesadaran kolektif akan pentingnya tata kelola yang baik, sebuah desa bisa mencapai kemajuan yang berkelanjutan dan adil bagi semua warganya. Dengan semangat yang sama, melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan aparatur desa ini, diharapkan Desa Mataraman akan tetap menjadi contoh keberhasilan dalam implementasi tata kelola yang baik dan transparansi demi kesejahteraan bersama.

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp967 Rp1,060
91.21%
Rp41 Rp41
100%

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp385 Rp396
97.34%
Rp354 Rp420
84.26%
Rp10 Rp10
100%
Rp38 Rp45
84.25%
Rp179 Rp188
95.02%