You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Surian

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

Sosialisasi Permendes No 13 Tahun 2023


Sosialisasi Permendes No 13 Tahun 2023

Tanggal 18 Desember 2023, Sekretaris Desa (Sekdes) beserta Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) mengikuti sosialisasi Permendes No. 13. tentang fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Rapat Penyusunan Rancangan Apbdes TA 2024 yang bertempat di Hotel Tree park. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mereka tentang fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024. Permendes No. 13 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang menetapkan pedoman penggunaan Dana Desa. Melalui sosialisasi ini, Sekdes dan Kaur Keuangan dapat mempelajari secara mendalam tentang aturan-aturan terkait pengelolaan dana desa dan cara efektif mengalokasikan sumber daya untuk pembangunan desa. Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah mengetahui prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Para peserta akan diberikan informasi terkait sektor-sektor yang menjadi fokus pemerintah dalam pembangunan desa, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, dan lainnya. Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan kesempatan kepada Sekdes dan Kaur Keuangan untuk saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam pengelolaan dana desa. Mereka dapat belajar dari pengalaman desa-desa lain dan mendiskusikan strategi penggunaan dana yang efisien dan transparan. Dengan mengikuti sosialisasi Permendes No. 13 ini, Sekdes dan Kaur Keuangan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang pengelolaan dana desa yang baik. Mereka akan menjadi lebih siap dalam menyusun rencana anggaran desa tahun berikutnya dengan memperhatikan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi Permendes No. 13 di Hotel Tree Park ini merupakan kesempatan bagi Sekdes dan Kaur Keuangan untuk mengembangkan pengetahuan mereka dalam pengelolaan dana desa. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2024, mereka dapat berperan aktif dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa mereka.

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp967 Rp1,060
91.21%
Rp41 Rp41
100%

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp385 Rp396
97.34%
Rp354 Rp420
84.26%
Rp10 Rp10
100%
Rp38 Rp45
84.25%
Rp179 Rp188
95.02%