You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Surian

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

Musrenbang Desa


Musrenbang Desa

Musrenbang Desa: Penetapan RKP 2024 di Kantor Desa Surian Pada tanggal 23 Oktober 2023, Kantor Desa Surian akan menjadi tempat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) tahun 2024. Musrenbang Desa merupakan forum partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Kantor Desa Surian dipilih sebagai lokasi Musrenbang Desa karena merupakan pusat pemerintahan desa dan memiliki fasilitas yang memadai untuk mengakomodasi kegiatan tersebut. Dalam acara ini, seluruh pemangku kepentingan lokal seperti perwakilan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta unsur pemerintahan desa akan hadir untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait rencana pembangunan di Desa Surian. Tujuan utama dari Musrenbang Desa adalah untuk membahas dan menyusun RKP tahun 2024. RKP merupakan dokumen penting yang akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran dan mengarahkan program pembangunan di tingkat desa. Melalui musyawarah ini, masyarakat dapat memberikan usulan dan aspirasi mereka terkait kebutuhan lokal, prioritas pembangunan, serta potensi yang ada di Desa Surian. Selama Musrenbang Desa, peserta akan dibagi dalam kelompok-kelompok kerja untuk membahas sektor-sektor pembangunan yang relevan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Setiap kelompok kerja akan membahas usulan-usulan yang telah diajukan oleh masyarakat, mengevaluasi prioritas pembangunan, serta menyusun program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun depan. Proses musyawarah ini juga melibatkan kepala desa dan perangkat desa lainnya sebagai fasilitator dan pengarah. Mereka akan mengkoordinasikan diskusi antar kelompok kerja serta mencatat semua usulan dan kesepakatan yang dicapai. Kepala desa bersama perangkat desa kemudian akan menggunakan masukan dari Musrenbang Desa untuk menyusun RKP tahun 2024 yang akan dituangkan dalam dokumen resmi. Setelah Musrenbang Desa selesai, RKP tahun 2024 akan disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan persetujuan dan kemudian menjadi acuan pelaksanaan pembangunan di Desa Surian tahun berikutnya. Selain itu, hasil Musrenbang Desa juga dapat digunakan sebagai bahan komunikasi kepada instansi terkait dan pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam pembangunan desa. Dengan adanya Musrenbang Desa dan penetapan RKP 2024, Desa Surian diharapkan dapat mempercepat pembangunan secara berkelanjutan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini sangat diperlukan agar pembangunan desa benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan mereka.

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp967 Rp1,060
91.21%
Rp41 Rp41
100%

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp385 Rp396
97.34%
Rp354 Rp420
84.26%
Rp10 Rp10
100%
Rp38 Rp45
84.25%
Rp179 Rp188
95.02%